Untuk mendapatkan rekomendasi SRT (Surat Rekomendasi Tugas Kerja) atau SIK TTK (Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian), seorang apoteker atau tenaga farmasi harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tenaga kefarmasian memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memenuhi standar yang berlaku dalam menjalankan tugas di bidang kefarmasian.
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh seorang apoteker atau tenaga farmasi untuk mendapatkan rekomendasi SRT dan SIK TTK:
Setelah memenuhi persyaratan umum, berikut adalah prosedur yang perlu dilakukan untuk mengajukan rekomendasi STR dan SIK TTK:
Setiap pengajuan rekomendasi memiliki batas waktu tertentu. Oleh karena itu, sangat penting bagi apoteker yang ingin mengajukan rekomendasi untuk memperhatikan tanggal batas pendaftaran dan memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sebelum batas waktu berakhir.
Sebelum mengajukan permohonan rekomendasi, apoteker diharapkan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi. Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai prosedur atau persyaratan, apoteker dapat menghubungi Pengurus Cabang PAFI di wilayah tempat mereka terdaftar atau mengunjungi situs web resmi PAFI untuk informasi lebih lanjut.
Koemoe
Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Indonesia.
Email: [email protected]
Telp: 0639 - 56587502
Fax: 0639 - 56587503