Dalam rangka memastikan bahwa seluruh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang tergabung dalam Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) memiliki standar praktik yang baik, maka setiap tenaga teknis yang ingin mengurus Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi resmi dari pengurus cabang di daerahnya masing-masing.
Proses pengajuan rekomendasi ini merupakan bagian penting dari upaya organisasi dalam menjaga kualitas, etika, dan legalitas profesi farmasi di Indonesia. Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka Dinas Kesehatan setempat dapat memastikan bahwa tenaga teknis yang mengajukan izin telah mendapatkan penilaian dan dukungan dari organisasi profesi yang menaunginya.
Namun, hingga saat ini, informasi mengenai persyaratan lengkap untuk pengajuan rekomendasi SIP/SIK dari PAFI Koemoe belum tersedia secara online. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh anggota PAFI yang ingin mengurus surat rekomendasi agar mengunjungi langsung kantor Pengurus Cabang PAFI Koemoe. Di sana, Anda dapat berkonsultasi dengan pengurus setempat untuk mengetahui dokumen yang dibutuhkan, alur pengajuan, serta ketentuan lainnya.
Secara umum, beberapa dokumen yang biasa diminta dalam proses pengajuan rekomendasi meliputi:
Setiap cabang PAFI mungkin memiliki kebijakan tambahan, oleh karena itu konfirmasi langsung sangat disarankan. Kami juga mengajak seluruh anggota untuk aktif mengikuti kegiatan organisasi serta memperbaharui informasi seputar regulasi dan kebijakan terbaru yang berlaku.
Terima kasih atas perhatian dan dedikasi Anda dalam menjaga mutu layanan kefarmasian di Indonesia. Kami percaya bahwa melalui kolaborasi aktif antara anggota dan organisasi, kita dapat mewujudkan sistem pelayanan farmasi yang lebih baik, terpercaya, dan profesional.
Koemoe
Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Indonesia.
Email: [email protected]
Telp: 0639 - 56587502
Fax: 0639 - 56587503